For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 13/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2013Publication Date:22 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date22 Maret 2013
Publication Date22 Maret 2013
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan meliputi penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan peningkatan kondisi ekonomi masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Obyek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir. Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Bupati. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan, dan disetor bruto ke Kas Daerah. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD setelah didahului dengan Surat Teguran.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.