on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2014
Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk operasional penilaian jabatan fungsional pranata komputer dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Petunjuk operasional ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Pranata Komputer, Pejabat Struktural yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Komputer dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Calon Pranata Komputer, Pranata Komputer, Tim Penilai, dan pihak-pihak yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesatuan persepsi, pengertian, dan pemahaman dalam proses penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer serta calon pemangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur petunjuk operasional penilaian jabatan fungsional pranata komputer dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil kegiatan (bukti fisik) yang digunakan untuk penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh unit kerja yang membidangi data, statistik, dan informasi kelautan dan perikanan.