on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
Also known as: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 10/2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan di desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga dalam proses pembentukannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial meliputi: