For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Permen PUPR 11/2023 · Permen PUPR No. 11 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 November 2023Publication Date:10 November 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeBantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date10 November 2023
Publication Date10 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382); 2. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 471) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 284);

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Bantuan Biaya Administrasi (BBA) pembiayaan pemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan ini diberikan kepada Debitur/Nasabah KPR Sejahtera atau KPR Tapera untuk pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi KPR, meliputi biaya provisi, laporan penilaian akhir, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, surat kuasa memberikan hak tanggungan, dan/atau biaya peningkatan hak, dengan besaran maksimal Rp4.000.000,00. Bank umum dan bank umum syariah yang memiliki perjanjian kerja sama penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan/atau Tapera dengan BP Tapera, serta penyaluran subsidi bantuan uang muka dengan Satker Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, dapat menjadi Bank Pelaksana setelah menandatangani perjanjian kerja sama penyaluran BBA dengan kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Kelompok sasaran mengajukan permohonan BBA kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan KPR Sejahtera atau KPR Tapera dengan melampirkan surat permohonan BBA dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah. Penyaluran BBA dilakukan melalui pemindahbukuan dana ke rekening Debitur/Nasabah, kemudian ke rekening pengembang. Dana BBA bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.

1. BBA diberikan kepada Debitur atau Nasabah dengan surat permohonan BBA dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah yang ditandatangani sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Penyaluran BBA dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(-)