Peraturan Menteri ini mengatur tentang Bantuan Biaya Administrasi (BBA) pembiayaan pemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan ini diberikan kepada Debitur/Nasabah KPR Sejahtera atau KPR Tapera untuk pemenuhan sebagian atau seluruh biaya administrasi KPR, meliputi biaya provisi, laporan penilaian akhir, appraisal, notaris, akta jual beli, balik nama sertifikat, surat kuasa memberikan hak tanggungan, dan/atau biaya peningkatan hak, dengan besaran maksimal Rp4.000.000,00. Bank umum dan bank umum syariah yang memiliki perjanjian kerja sama penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dan/atau Tapera dengan BP Tapera, serta penyaluran subsidi bantuan uang muka dengan Satker Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, dapat menjadi Bank Pelaksana setelah menandatangani perjanjian kerja sama penyaluran BBA dengan kuasa pengguna anggaran Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Kelompok sasaran mengajukan permohonan BBA kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan KPR Sejahtera atau KPR Tapera dengan melampirkan surat permohonan BBA dan surat pengakuan kekurangan bayar biaya administrasi kredit pemilikan rumah. Penyaluran BBA dilakukan melalui pemindahbukuan dana ke rekening Debitur/Nasabah, kemudian ke rekening pengembang. Dana BBA bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.