For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 1/2021 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2021Publication Date:8 Maret 2021
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date08 Maret 2021
Publication Date08 Maret 2021
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang lebih efektif dan efisien, termasuk melalui penggunaan metode pemilihan elektronik (e-voting), serta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Beberapa ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi dan Istilah: - Perubahan dan penambahan definisi terkait pemilihan Kepala Desa, termasuk definisi e-voting.
  2. Metode Pemilihan: - Pengaturan mengenai pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dapat dilakukan dengan pencoblosan surat suara atau menggunakan metode e-Voting.
  3. Panitia Pemilihan: - Tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten.
  4. Pemungutan Suara: - Pengaturan waktu pemungutan suara yang dapat dilaksanakan secara serentak atau bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran, agenda nasional dan daerah, serta kondisi wilayah.
  5. Calon Kepala Desa Terpilih: - Ketentuan mengenai calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum pelantikan.
  6. Pemberhentian Kepala Desa: - Kondisi dan prosedur pemberhentian Kepala Desa, termasuk jika menjadi terpidana.
  7. Pembiayaan: - Pembiayaan pemilihan Kepala Desa serentak dibebankan pada APBD, sedangkan pemilihan antar waktu dibebankan pada APBDes.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemilihan Kepala Desa serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)