on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025
Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 8/2024 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.217.264.617.959, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3.292.715.704.780, terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya. Belanja Transfer terdiri atas Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp75.451.086.821, terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai surplus atau defisit anggaran, pembiayaan neto, dan keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.