For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Tas Atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik

Also known as: Permenperin 55/2020 · Permenperin No. 55 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 55 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 November 2020Publication Date:3 November 2020
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau Untuk Industri Tas Atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date10 November 2020
Publication Date03 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk industri tas atau kantong belanja plastik dan bioplastik. SIH terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, kemasan, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH.

(-)

(-)