For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial

Also known as: Peraturan KY 1/2015 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2015 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 November 2015Publication Date:9 November 2015
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemePelaporan Harta Kekayaan di Komisi Yudisial
LocationKomisi Yudisial
Effective Date24 November 2015
Publication Date09 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang pelaporan harta kekayaan di lingkungan Komisi Yudisial. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk meningkatkan integritas Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Komisi Yudisial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara):
    • Wajib lapor LHKPN adalah Pimpinan/Anggota Komisi Yudisial, pejabat struktural eselon I dan II, auditor, dan pejabat pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertentu.
    • Pengelola LHKPN adalah Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal c.q. Bagian Kepatuhan Internal.
    • Tata cara penyampaian LHKPN diatur, termasuk penggunaan formulir Model KPK-A dan KPK-B.
  2. LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara):
    • Wajib lapor LHKASN adalah pejabat struktural eselon III dan IV, serta seluruh Pegawai ASN, kecuali yang telah melaporkan melalui LHKPN.
    • Pengelola LHKASN adalah Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal c.q. Bagian Kepatuhan Internal.
    • Tata cara penyampaian LHKASN diatur, termasuk verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan LHKASN.

Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme penyampaian laporan, verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang melanggar kewajiban pelaporan LHKPN dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pegawai ASN yang tidak menyampaikan LHKASN dapat ditunda/dibatalkan pengangkatannya dalam jabatan struktural/fungsional dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Bagian Kepatuhan Internal dan Subbagian Kepegawaian yang membocorkan informasi harta kekayaan Pegawai ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.