For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format/Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung

Also known as: Perma 9/2017 · Perma No. 9 Tahun 2017 · Perma Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:19 Desember 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemeFormat/Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung
LocationMahkamah Agung
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date19 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/XII/2012 tentang Pemberlakuan Template Putusan Mahkamah Agung RI.

Peraturan Mahkamah Agung ini menetapkan format (template) dan pedoman penulisan putusan/penetapan Mahkamah Agung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan jinayah pada Mahkamah Agung yang berlaku saat ini agar sesuai dengan perkembangan dan mempercepat proses penyelesaian perkara. Format (template) putusan/penetapan Mahkamah Agung terdiri atas format putusan kasasi, format putusan peninjauan kembali, format putusan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, format putusan sengketa kewenangan mengadili, format penetapan, dan format putusan lain atas dasar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Ketentuan lebih lanjut mengenai format (template) dan pedoman penulisan putusan/penetapan Mahkamah Agung tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.

Perkara yang diputus sebelum berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini tetap mengacu pada ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 155/KMA/SK/XII/2012 tentang Pemberlakuan Template Putusan Mahkamah Agung RI.

(-)