For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 229 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229 Tahun 1965 tentang Proyek Perbaikan Landasan Terbang Pangkalan Angkatan Udara Adisucipto

Also known as: Keppres 229/1965 · Keppres No. 229 Tahun 1965 · Keppres Nomor 229 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1965Publication Date:12 Agustus 1965
Badan Usaha Milik NegaraPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeProyek Perbaikan Landasan Terbang Pangkalan Angkatan Udara Adisucipto
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Agustus 1965
Publication Date12 Agustus 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengacu pada Penetapan Presiden No.7 tahun 1963, namun tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa proyek perbaikan landasan-terbang Pangkalan Angkatan Udara Adisutjipto di Jogjakarta dinyatakan sebagai Badan Vital. Hal ini dilakukan dalam rangka memperkembangkan daerah kepariwisataan dan persiapan Ganefo yang akan datang. Proyek ini juga dianggap penting untuk prestise dan martabat Negara dan Bangsa Indonesia. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mencegah gangguan seperti pemogokan atau penutupan, proyek ini dinyatakan sebagai bagian dari 'Super-orash Program'.

(-)

(-)