For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2024Publication Date:3 Juni 2024
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date03 Juni 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap produktivitas, kreativitas, dan inovasi Kekayaan Intelektual Masyarakat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan masyarakat yang berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, menjaga dan mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah, meningkatkan usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual, serta memberikan kepastian hukum atas Kekayaan Intelektual yang dihasilkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perlindungan terhadap berbagai jenis Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta, Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman. Selain itu, peraturan ini juga melindungi Kekayaan Intelektual Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, memberikan pendampingan, rekomendasi, dan bantuan biaya permohonan. Pemerintah Daerah juga berwenang untuk memberdayakan Pemilik Kekayaan Intelektual melalui pengembangan pemasaran dan promosi, serta bantuan permodalan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pembangunan zona kreatif, membentuk forum komunikasi Kekayaan Intelektual, mengembangkan sistem informasi Kekayaan Intelektual, dan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam perlindungan Kekayaan Intelektual.

1. Kebijakan Daerah mengenai Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh kerja sama yang telah disepakati masih tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)