Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang dipandang perlu untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana tugas di bidang kesehatan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang kesehatan, pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas dan Cabang Dinas, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas Kesehatan. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Bina Program (dengan Seksi Pendataan, Perencanaan dan Penyusunan Program serta Seksi Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Bina Kesehatan Keluarga, Gizi dan Promosi Kesehatan (dengan Seksi Kesehatan Keluarga serta Seksi Gizi dan Promosi Kesehatan), Bidang Bina Pelayanan dan Sarana Kesehatan (dengan Seksi Rumah Sakit dan Puskesmas serta Seksi Kesehatan Khusus dan Farmasi), Bidang Pencegahan, Pemberantasan dan Penyehatan Lingkungan (dengan Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit serta Seksi Penyehatan Lingkungan), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Kesehatan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan standar minimal pelayanan kesehatan, pemberian izin usaha dan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan dan sarana kesehatan, perencanaan pembangunan kesehatan Kabupaten, pengaturan dan pengorganisasian sistem kesehatan Kabupaten, pendayagunaan tenaga kesehatan, pengembangan sistem pembiayaan kesehatan, penyelenggaraan upaya/sarana kesehatan Kabupaten, penyelenggaraan upaya dan promosi kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyelenggaraan upaya kesehatan lingkungan, perencanaan dan pengadaan serta pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar, penetapan rekruitmen Tenaga Kesehatan Haji Indonesia, penyelenggaraan program Keluarga Berencana, penyelenggaraan program pemberdayaan perempuan, pengawasan jaminan sosial kesehatan, penyelenggaraan akreditasi sarana dan prasarana kesehatan, penyelenggaraan pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan untuk kebidanan, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya, penyelenggaraan dan pengawasan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi, penyelenggaraan dan pengawasan penggunaan konservasi dan pengembangan tanaman obat, penyelenggaraan dan pengawasan penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan dan standar etika penelitian kesehatan, pengawasan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan, pengawasan peredaran makanan, penyelenggaraan dan pengawasan kegiatan pengobatan tradisional, penyelenggaraan dan pengawasan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, pengembangan kerjasama lintas Kabupaten di bidang kesehatan, penyelenggaraan pembiayaan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi tekhnologi kesehatan dan gizi, penyelenggaraan dan pengawasan kesehatan kerja dan higiene perusahaan, pengawasan kualitas air minum, air bersih, air badan dan air untuk industri, serta penyelenggaraan dan pengawasan imunisasi, pemberantasan penyakit yang bersumber dari binatang dan pemberantasan penyakit menular langsung.