For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permentan 58/Permentan/PK.210/11/2015 · Permentan No. 58/Permentan/PK.210/11/2015

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 2015Publication Date:25 November 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date07 Desember 2015
Publication Date25 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1967). 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/PD.410/1/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 105).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan, serta memastikan terpenuhinya persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin bahwa karkas, daging, dan/atau olahannya yang dimasukkan bebas dari Zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik, serta memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pemasukan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. Pemasukan wajib mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal. Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan daging ruminansia besar wajib menyerap daging sapi lokal. Peraturan ini juga mengatur jenis karkas, daging, dan/atau olahannya yang diizinkan, masa penyimpanan, persyaratan Negara Asal dan Unit Usaha, serta persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan.

1. Negara Asal dan Unit Usaha yang telah melakukan Pemasukan disetujui sebagai Negara Asal dan Unit Usaha Pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku ditetapkan sebagai Negara Asal dan Unit Usaha Pemasukan. 2. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Pelaku Usaha, BUMN, BUMD, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang melanggar ketentuan: a. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5); b. Pasal 5; c. Pasal 9; d. Pasal 23 ayat (1) huruf k, huruf 1, huruf m, ayat (2) huruf h, ayat (3) huruf d; e. Pasal 31; dan/atau f. Pasal 32, dikenakan sanksi berupa pencabutan rekomendasi, tidak diberikan rekomendasi berikutnya, dan diusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan untuk mencabut Persetujuan Impor (PI).