on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Also known as: Perda Kabupaten Garut 4/2022 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pesantren agar dapat berkontribusi dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin, melahirkan insan beriman, berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah, menumbuhkan kemandirian ekonomi Pesantren dan masyarakat sekitar, serta mengembangkan peran Pesantren dalam pembangunan Daerah.
Bupati menyusun perencanaan fasilitasi pesantren dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan, yang memuat kebijakan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Prinsip perencanaan meliputi kesesuaian dengan kewenangan Daerah dan kemampuan pendapatan Daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS, tepat waktu, serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Fasilitasi fungsi pendidikan meliputi pengembangan layanan pendidikan sesuai kekhasan Pesantren dan pengembangan sumber daya manusia pendidik, melalui fasilitasi ujian bagi lulusan pendidikan Pesantren jalur nonformal agar diakui sama dengan pendidikan formal, serta bantuan prasarana dan sarana pendidikan. Fasilitasi fungsi dakwah meliputi peningkatan pelaksanaan dakwah dan peningkatan sumber daya manusia pendakwah, melalui penyelenggaraan lomba dakwah, pembinaan kegiatan dakwah, bimbingan teknis penggunaan media dan teknologi informasi, serta publikasi materi dakwah Islam. Fasilitasi fungsi pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat sekitar, melalui pelatihan dan praktek kerja lapangan, penguatan potensi dan kapasitas ekonomi, pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, pendampingan dan bantuan pemasaran, kerjasama pemberian pinjaman, pembimbingan manajemen keuangan, serta pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pemerintah Daerah juga berperan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan Pesantren melalui upaya menciptakan lingkungan yang layak, aman, nyaman, bersih, dan sehat, serta layanan pemenuhan kebutuhan perkembangan fisik dan psikologis Santri, yang dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, pemeriksaan kesehatan, konseling, edukasi, dan sosialisasi.