For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton

Also known as: Perda Kabupaten Buton 1/2015 · Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:3 Agustus 2015
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date03 Agustus 2015
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan PPNS Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  2. Tugas PPNS Daerah adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
  3. Wewenang PPNS Daerah meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil orang untuk diperiksa, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan.
  4. PPNS Daerah memiliki hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan insentif.
  5. PPNS Daerah memiliki kewajiban melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. Syarat pengangkatan menjadi PPNS Daerah meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan dan pelatihan.
  7. PPNS Daerah wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan jabatan.
  8. PPNS Daerah wajib mengenakan kartu tanda pengenal.
  9. Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan operasional PPNS Daerah.
  10. Pendidikan dan pelatihan PPNS Daerah terdiri dari Diklat calon PPNS Daerah dan Diklat peningkatan kemampuan PPNS Daerah.
  11. PPNS Daerah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada tata kerja berdasarkan peraturan daerah ini dan berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

1. Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. Pegawai negeri sipil daerah yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi pejabat PPNS Daerah, proses pengangkatannya diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, harus sudah disesuaikan dan diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan.

(-)