Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan PPNS Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
- Tugas PPNS Daerah adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
- Wewenang PPNS Daerah meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil orang untuk diperiksa, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan.
- PPNS Daerah memiliki hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan insentif.
- PPNS Daerah memiliki kewajiban melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Syarat pengangkatan menjadi PPNS Daerah meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan dan pelatihan.
- PPNS Daerah wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan jabatan.
- PPNS Daerah wajib mengenakan kartu tanda pengenal.
- Bupati berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan operasional PPNS Daerah.
- Pendidikan dan pelatihan PPNS Daerah terdiri dari Diklat calon PPNS Daerah dan Diklat peningkatan kemampuan PPNS Daerah.
- PPNS Daerah dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada tata kerja berdasarkan peraturan daerah ini dan berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.