For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2006 tentang PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 20/2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2006Publication Date:10 Juli 2006
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date11 Juli 2006
Publication Date10 Juli 2006
Place of EnactmentSalak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 20 Tahun 2006 mengatur tentang pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, serta untuk mengelola hutan secara optimal tanpa mengubah fungsi pokoknya.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis HHBK yang dapat dipungut, seperti rotan, getah, damar, minyak atsiri, sarang burung walet, kulit kayu, bambu, madu, ijuk, dan sagu. Pemungutan HHBK dapat dilakukan oleh perorangan, koperasi, dan badan usaha lainnya setelah memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin diberikan paling banyak 2 izin kepada setiap pemohon dan berlaku paling lama 1 tahun dengan volume maksimal 20 ton. Pemegang izin wajib melaksanakan perlindungan hutan, menjaga kelestarian hutan, dan membayar retribusi. Besaran retribusi bervariasi tergantung jenis HHBK.

Peraturan ini juga mengatur tentang berakhirnya izin, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pembinaan dan pengendalian oleh Bupati atau dinas terkait.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka Izin Penggunaan Jasa Terminal yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya peraturan daerah ini dan belum berakhir masa berlakunya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib mendaftar ulang.

1. Barang siapa melanggar, melalaikan atau tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan tindak pidana pelanggaran. 3. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran terhadap peraturan daerah ini dibebankan kepada si pelanggar.