For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Medan 3/2022 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2022Publication Date:8 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date08 Agustus 2022
Publication Date08 Agustus 2022
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 5.023.080.346.608,29 dan belanja sebesar Rp 4.499.145.144.311,87, menghasilkan surplus Rp 523.935.202.296,42. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 622.661.218.417,83 dan pengeluaran Rp 0,00, sehingga pembiayaan netto Rp 622.661.218.417,83. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp 1.146.596.420.714,25.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) mencatat saldo awal Rp 622.430.887.156,83, sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 1.146.596.420.714,25, dan saldo akhir Rp 1.146.596.420.714,25.

Neraca menunjukkan jumlah aset Rp 34.575.279.681.182,44, jumlah kewajiban Rp 119.015.428.567,94, dan jumlah ekuitas Rp 34.456.264.252.614,50.

Laporan Operasional (LO) mencatat pendapatan LO Rp 5.024.566.404.587,36 dan beban Rp 4.634.478.989.911,02, menghasilkan surplus Rp 388.287.782.788,34.

Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo awal kas Rp 622.555.242.492,91 dan saldo akhir kas Rp 1.146.596.420.714,25.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencatat ekuitas awal Rp 33.785.239.483.406,48 dan ekuitas akhir Rp 34.456.264.252.614,50.

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)