on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kota Medan 3/2022 · Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 5.023.080.346.608,29 dan belanja sebesar Rp 4.499.145.144.311,87, menghasilkan surplus Rp 523.935.202.296,42. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 622.661.218.417,83 dan pengeluaran Rp 0,00, sehingga pembiayaan netto Rp 622.661.218.417,83. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah Rp 1.146.596.420.714,25.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) mencatat saldo awal Rp 622.430.887.156,83, sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 1.146.596.420.714,25, dan saldo akhir Rp 1.146.596.420.714,25.
Neraca menunjukkan jumlah aset Rp 34.575.279.681.182,44, jumlah kewajiban Rp 119.015.428.567,94, dan jumlah ekuitas Rp 34.456.264.252.614,50.
Laporan Operasional (LO) mencatat pendapatan LO Rp 5.024.566.404.587,36 dan beban Rp 4.634.478.989.911,02, menghasilkan surplus Rp 388.287.782.788,34.
Laporan Arus Kas (LAK) mencatat saldo awal kas Rp 622.555.242.492,91 dan saldo akhir kas Rp 1.146.596.420.714,25.
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) mencatat ekuitas awal Rp 33.785.239.483.406,48 dan ekuitas akhir Rp 34.456.264.252.614,50.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.