For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kota Sukabumi 5/2004 · Perda Kota Sukabumi No. 5 Tahun 2004 · Perda Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2004Publication Date:3 Agustus 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date03 Agustus 2004
Publication Date03 Agustus 2004
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 07 Seri B – 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5: Mengubah ketentuan mengenai kewajiban kendaraan penumpang umum dan bus umum untuk memasuki terminal atau sub-terminal sesuai dengan perizinan trayek/rute trayek yang telah ditentukan.
  2. Pasal 9:
    • Huruf a: Menaikkan retribusi untuk setiap orang yang memasuki terminal dari Rp 100,00 menjadi Rp 200,00.
    • Huruf d: Menyesuaikan retribusi penggunaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK), dengan perubahan tarif untuk mandi dan cuci menjadi Rp 1.000,00 dan buang air besar dan kecil menjadi Rp 500,00.
    • Huruf f: Menyesuaikan retribusi terminal atau sub-terminal untuk kendaraan bus umum atau non bus angkutan penumpang/angkutan kota, dengan membagi menjadi tiga kelompok berdasarkan jenis layanan dan trayek.
    • Menambah huruf h: Mengenakan retribusi untuk kendaraan selain angkutan umum penumpang yang menggunakan fasilitas parkir di terminal atau sub-terminal, dengan tarif Rp 1.000,00 untuk kendaraan roda empat dan Rp 500,00 untuk kendaraan roda dua.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah Kota Sukabumi serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi terminal.

(-)

(-)