For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 5/2023 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2023 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 September 2023Publication Date:5 September 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeKelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date20 September 2023
Publication Date05 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2022 tentang Hasil Evaluasi Jabatan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan evaluasi jabatan dan perubahan nomenklatur yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang ditetapkan meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Pembayaran tunjangan kinerja untuk setiap kelas jabatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian nomenklatur dan penambahan jabatan dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan pada tanggal 9 September 2021 dan 2 Februari 2023. Peraturan ini juga mengatur pembayaran tunjangan kinerja untuk pejabat fungsional hasil penyetaraan mulai bulan Oktober 2021 dan Maret 2023.

(-)

(-)