Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Lamandau. Pencegahan kebakaran meliputi kewajiban pemilik/pengelola bangunan untuk memiliki sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi bahaya kebakaran (pasif dan aktif), dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Sarana penyelamatan jiwa mencakup jalan keluar, pencahayaan darurat, petunjuk arah, komunikasi darurat, pengendali asap, dan tempat evakuasi. Akses pemadam kebakaran meliputi akses mencapai bangunan, masuk ke dalam bangunan, dan area operasional. Proteksi pasif meliputi bahan dan konstruksi bangunan, kompartemenisasi, dan penutup bukaan. Proteksi aktif meliputi alat pemadam api ringan, sistem deteksi dan alarm, sistem pipa tegak dan slang, sprinkler otomatis, sistem pengendali asap, lift kebakaran, pencahayaan darurat, petunjuk arah darurat, sistem pasokan daya listrik darurat, dan pusat pengendali kebakaran. Penanggulangan kebakaran meliputi kesiapan penanggulangan oleh setiap orang sebelum petugas pemadam tiba, partisipasi aktif saat terjadi kebakaran, dan tindakan oleh pemilik/pengelola bangunan untuk penyelamatan jiwa, harta benda, dan pengamanan lokasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan kebakaran dengan membuka jaringan informasi dan menempatkan tenaga siaga.