For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Lampung 31/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 31 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2014Publication Date:29 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date29 Desember 2014
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 349).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai pembagian dana bagi hasil Pajak Rokok kepada pemerintah kabupaten/kota. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memastikan pembagian dana tersebut dapat dilaksanakan secara nyata bagi pembangunan daerah. Perubahan dilakukan terhadap Pasal 87 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70%. Pembagian bagi hasil pajak Pemerintah Kabupaten/Kota dibagi dengan memperhatikan dan didasarkan kepada 50% aspek pemerataan dan 50% aspek potensi yang diperhitungkan berdasarkan jumlah penduduk.

(-)

(-)