For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Also known as: Permenkes 19/2015 · Permenkes No. 19 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2015Publication Date:9 Maret 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeStandar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date25 Maret 2015
Publication Date09 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi manajerial bagi jabatan fungsional Entomolog Kesehatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin obyektivitas dan kualitas dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional, serta untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Entomolog Kesehatan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh pemangku jabatan fungsional Entomolog Kesehatan, yang meliputi kemampuan berpikir, mengelola diri, mengelola orang lain, mengelola tugas, dan mengelola sosial dan budaya. Standar ini digunakan dalam proses pengangkatan jabatan fungsional dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi.

(-)

(-)