For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KIMPRASWIL

Also known as: Perda Provinsi Jambi 11/2004 · Perda Provinsi Jambi No. 11 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KIMPRASWIL
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kimpraswil Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan Dinas Kimpraswil adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya. Tujuan pembentukan adalah untuk menyempurnakan dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah.

Dinas Kimpraswil memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Fungsi Dinas Kimpraswil meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, dan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas. Kewenangan Dinas Kimpraswil akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Susunan organisasi Dinas Kimpraswil terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Peralatan dan Perbekalan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian, bidang, dan seksi dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Peraturan ini juga mengatur tentang eselon jabatan struktural, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta tugas dan fungsi Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)