For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Termasuk Yang Terkait Dengan Orang Atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dan Profesi Serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro

Also known as: Peraturan PPATK 14/2023 · Peraturan PPATK No. 14 Tahun 2023 · Peraturan PPATK Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 September 2023Publication Date:8 September 2023
Standar & Pedoman TeknisPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemePedoman Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Termasuk Yang Terkait Dengan Orang Atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Penyedia Barang Dan/Atau Jasa Lain Dan Profesi Serta Perposan Sebagai Penyedia Jasa Giro
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date15 September 2023
Publication Date08 September 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 14 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain (PBJ), Profesi, dan Perposan sebagai penyedia jasa giro dalam pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dan pemblokiran serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang terkait dengan daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (DPPSPM).

Peraturan ini mengatur identifikasi orang dan korporasi dalam DPPSPM, pemblokiran serta merta atas dana yang terkait, pelaporan berita acara pemblokiran atau laporan nihil, penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) termasuk transaksi percobaan, keberatan terhadap pemblokiran, dan sanksi.

PBJ, Profesi, dan Perposan wajib menyusun dan menerapkan kebijakan prinsip mengenali Pengguna Jasa (KYC) terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi Pengguna Jasa. PPATK menetapkan dan menyampaikan DPPSPM kepada pihak-pihak terkait, disertai permintaan pemblokiran serta merta. Jika terdapat kesesuaian identitas Pengguna Jasa dengan DPPSPM, wajib dilakukan pemblokiran serta merta dan dilaporkan kepada PPATK. Laporan nihil wajib disampaikan jika tidak ditemukan kesesuaian identitas.

Pengguna Jasa dapat mengajukan keberatan terhadap pemblokiran kepada Kepala PPATK, yang akan ditindaklanjuti jika keberatan diterima.

(-)

1. PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro, Pihak Pelapor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 dikenakan sanksi administratif oleh PPATK. 3. Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK dapat berupa: a. teguran tertulis; b. mengumumkan kepada publik sebagai Pihak Pelapor yang tidak patuh dalam website PPATK atau sarana lainnya; c. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penilaian ulang kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pengurus Pihak Pelapor; dan/atau d. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut atau membatalkan izin usaha Pihak Pelapor.