For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA

Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 3/2019 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2019Publication Date:31 Januari 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
LocationPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Effective Date01 Februari 2019
Publication Date31 Januari 2019
Place of EnactmentDolok Sanggul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pandumaan-Sipituhuta di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap kesatuan MHA dan hak-hak tradisionalnya sebagai landasan ketatanegaraan. MHA Pandumaan-Sipituhuta telah hidup secara turun temurun dengan tertib sosial yang memerlukan pengakuan formal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengakuan MHA Pandumaan-Sipituhuta sebagai subjek hukum yang berwenang melakukan perbuatan hukum terkait hak dan kewajibannya.
  2. Penetapan wilayah adat MHA Pandumaan-Sipituhuta yang berada di wilayah administratif Kabupaten Humbang Hasundutan, dengan batas-batas yang jelas. Wilayah adat ini meliputi perkampungan, persawahan, perladangan, tempat penggembalaan ternak, dan hutan.
  3. Pengaturan mengenai hukum adat MHA Pandumaan-Sipituhuta yang bersumber dari filosofi dalihan natolu, yang terdiri dari hukum adat tertulis dan tidak tertulis. Hukum adat ini mengatur norma adat, tatacara adat, hubungan kekerabatan, hak dan kewajiban MHA, pengakuan dan pengalihan hak, serta ketertiban umum.
  4. Pengaturan mengenai sumber daya alam dan benda adat yang dimiliki oleh MHA Pandumaan-Sipituhuta, termasuk hutan kemenyan (tombak haminjon) dan benda-benda adat seperti Tunggal Panaluan, Ulu Balang, dan lain-lain.
  5. Pengaturan mengenai kelembagaan adat MHA Pandumaan-Sipituhuta yang terdiri dari Raja Bius, Boru Bius, Raja Peradatan, Boru Paradatan, dan lembaga-lembaga lain yang berperan menegakkan aturan-aturan adat.
  6. Perlindungan hak MHA Pandumaan-Sipituhuta atas sumber daya alam dan hak-hak lain di bidang sosial dan budaya.
  7. Hak dan kewajiban MHA Pandumaan-Sipituhuta, termasuk hak untuk melaksanakan pengaturan pemanfaatan dan penggunaan wilayah adat, mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Kewajiban MHA Pandumaan-Sipituhuta meliputi upaya perlindungan terhadap sumber daya alam dan perlindungan terhadap setiap orang yang berada di wilayah adatnya.
  8. Kewenangan dan tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan memberikan dukungan program bagi MHA Pandumaan-Sipituhuta.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala hak yang dimiliki oleh pihak ketiga dalam wilayah MHA Pandumaan-Sipituhuta yang diperoleh sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.

(-)