on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR Bank TGR)
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 10/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tegal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR Bank TGR). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan penyertaan modal kepada Bank Jateng adalah untuk memperkuat struktur permodalan, menjadi pemilik saham yang ikut menentukan arah kebijakan bank, menjaga kestabilan tingkat rasio kecukupan modal, menjaga tingkat kesehatan bank, meningkatkan daya saing, mendukung perluasan usaha dan pengembangan produk, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Sedangkan tujuan penyertaan modal kepada PD BPR Bank TGR adalah untuk memperkuat struktur permodalan, menjadi pemilik saham yang ikut menentukan arah kebijakan bank, mendukung perluasan usaha dan pengembangan produk, menjaga tingkat kesehatan bank, berperan serta mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM), menjaga kestabilan tingkat rasio kecukupan modal, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.
Penyertaan modal dilaksanakan melalui penempatan modal dalam bentuk uang yang bersumber dari APBD. Jumlah penyertaan modal daerah kepada Bank Jateng sampai dengan Tahun 2017 sebesar Rp. 42.050.000.000,-. Pemerintah Daerah menambah modal dasar kepada PD BPR Bank TGR sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp.10.000.000.000,00. Pemerintah Daerah berhak menerima pembagian deviden dari Bank Jateng dan pembagian laba dari PD BPR Bank TGR setiap tahun, yang merupakan komponen pendapatan daerah dan disetorkan ke Kas daerah. Pemerintah Daerah juga mempunyai hak suara dalam RUPS Bank Jateng dan PD BPR Bank TGR.