on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance
Also known as: Permenkominfo 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 · Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/3/2012
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Post Market Surveillance (PMS) terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Tujuan dari PMS adalah untuk menjamin kesinambungan kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dengan persyaratan teknis yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian informasi terkait hasil PMS kepada negara lain berdasarkan perjanjian timbal balik.