For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance

Also known as: Permenkominfo 8/PER/M.KOMINFO/3/2012 · Permenkominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/3/2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Maret 2012Publication Date:15 Maret 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date20 Maret 2012
Publication Date15 Maret 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Post Market Surveillance (PMS) terhadap alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Tujuan dari PMS adalah untuk menjamin kesinambungan kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelaksanaan PMS oleh Direktorat dengan melibatkan pihak terkait, yang dilakukan terhadap pemegang sertifikat (pabrikan, perwakilan pabrikan, importir, dan/atau distributor).
  2. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam pelaksanaan PMS, seperti popularitas produk, perbedaan harga signifikan, potensi bahaya terhadap jaringan telekomunikasi, keselamatan dan kesehatan manusia, penggunaan teknologi baru, dan riwayat ketidaksesuaian produk.
  3. Tahapan pelaksanaan PMS meliputi pemilihan sampel (secara acak oleh Direktorat Standardisasi), pengambilan sampel (dengan membeli atau meminjam sampel), evaluasi terhadap sampel (evaluasi fisik oleh Balai Uji dan evaluasi dokumen oleh Direktorat), dan penilaian kesesuaian (oleh Direktorat dengan membandingkan hasil uji dengan persyaratan teknis).
  4. Prosedur jika hasil penilaian kesesuaian menunjukkan ketidaksesuaian, termasuk kesempatan bagi pemegang sertifikat untuk mengajukan keberatan dengan memberikan bukti dan mengajukan pengujian ulang.
  5. Kewajiban pemegang sertifikat jika sertifikat dicabut, yaitu mere-ekspor (untuk impor) atau menarik dari pasar (untuk produksi dalam negeri).
  6. Publikasi informasi mengenai pembekuan, pencabutan pembekuan, dan pencabutan sertifikat kepada konsumen.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian informasi terkait hasil PMS kepada negara lain berdasarkan perjanjian timbal balik.

(-)

(-)