For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

Also known as: Perwali Kota Pekanbaru 41/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 41 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2025Publication Date:4 Desember 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date04 Desember 2025
Publication Date04 Desember 2025
Place of EnactmentPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Retribusi dan Pemeriksaan Alat Proteksi Aktif Pasif Pemadam Kebakaran. 2. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang sudah Kedaluwarsa. 3. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 190 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. 4. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 157 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 5. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Pekanbaru. 6. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 7. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Layanan Kesehatan.

Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 89 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis yang komprehensif mengenai tata cara pemungutan retribusi daerah di wilayah Kota Pekanbaru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan pemungutan retribusi yang meliputi pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, penetapan besaran retribusi terutang melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan, serta mekanisme pembayaran dan penyetoran ke kas daerah. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur pembetulan dan pembatalan ketetapan, tata cara penagihan retribusi yang melibatkan jurusita, mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, serta tata cara penghapusan piutang retribusi yang telah kedaluwarsa.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi bagi pelaku usaha dengan mempertimbangkan kemampuan membayar, kondisi objek retribusi, serta dukungan terhadap program prioritas daerah dan nasional. Terkait operasional, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas tanpa menambah beban wajib retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif pemungutan bagi perangkat daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu, serta kewajiban wajib retribusi untuk mematuhi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari retribusi terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.