on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Also known as: Perwali Kota Pekanbaru 41/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 41 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 89 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis yang komprehensif mengenai tata cara pemungutan retribusi daerah di wilayah Kota Pekanbaru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan pemungutan retribusi yang meliputi pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, penetapan besaran retribusi terutang melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan, serta mekanisme pembayaran dan penyetoran ke kas daerah. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur pembetulan dan pembatalan ketetapan, tata cara penagihan retribusi yang melibatkan jurusita, mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, serta tata cara penghapusan piutang retribusi yang telah kedaluwarsa.
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi bagi pelaku usaha dengan mempertimbangkan kemampuan membayar, kondisi objek retribusi, serta dukungan terhadap program prioritas daerah dan nasional. Terkait operasional, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas tanpa menambah beban wajib retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif pemungutan bagi perangkat daerah berdasarkan pencapaian kinerja tertentu, serta kewajiban wajib retribusi untuk mematuhi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.