For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 2/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2024Publication Date:6 Juni 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Metrologi Legal
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date06 Juni 2024
Publication Date06 Juni 2024
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Metrologi Legal di Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen, serta meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa melalui tera dan tera ulang UTTP yang akurat, cepat, tepat, efisien, dan efektif. Peraturan ini mencakup kegiatan Metrologi Legal yang diselenggarakan oleh Unit Metrologi Legal (UML) yang dibentuk oleh Bupati. UML bertugas melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP, pengawasan metrologi legal, pengelolaan laboratorium metrologi, dan pemeliharaan sarana prasarana kemetrologian. Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia kemetrologian dan menyediakan sarana prasarana yang memadai. UTTP dibagi menjadi UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang, serta UTTP Bebas Tera dan Tera Ulang. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara tera dan tera ulang, penjustiran, perbaikan UTTP, serta jenis-jenis tanda tera. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk memastikan pencantuman pelabelan kuantitas dan kesesuaian kuantitas. Pemilik atau pemakai UTTP memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Terdapat larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan. Bupati melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap UTTP dan BDKT. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Metrologi Legal melalui pemberian informasi, laporan, atau pengaduan.

1. UTTP yang telah dilakukan Tera Ulang dan di Cap Tanda Tera sebelum diberlakukannya peraturan Daerah ini dinyatakan sah sampai habis masa berlakunya. 2. UTTP yang belum dilakukan Tera atau Tera Ulang menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.