For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting

Also known as: Permen PUPR 22/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 22/PRT/M/2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:22 Juni 2016
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePetunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date27 Juni 2016
Publication Date22 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor) 2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 627/KPTS/1987 sebagai Pelaksanaan Likuidasi Di Kota-Kota Lain

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Tim Likuidasi untuk melaksanakan likuidasi NV Volkshuisvesting. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelesaikan pelaksanaan likuidasi NV Volkshuisvesting. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pelaksanaan penjualan aset NV Volkshuisvesting, pengusulan aset untuk menjadi Barang Milik Negara atau Daerah, penatausahaan dan pemutakhiran data aset, serta pembinaan, monitoring, dan evaluasi. Tim Likuidasi dibentuk oleh Menteri dan terdiri dari perwakilan berbagai instansi. Tim ini bertugas melakukan penelitian hukum, inventarisasi kekayaan, dan menyelesaikan proses penjualan aset. Pembiayaan kegiatan Tim Likuidasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Penetapan besaran harga jual Aset NV Volkshuisvesting yang telah ditetapkan oleh Tim Likuidasi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/1995 dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Penghuni tidak membayar angsuran atau tidak dapat melakukan pelunasan angsuran sebagaimana di perjanjikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, maka persetujuan penjualan Aset NV Volkshuisvesting dan persetujuan pembayaran angsuran kembali Aset NV Volkshuisvesting dapat dibatalkan secara sepihak oleh Tim Likuidasi. 2. Uang angsuran yang telah dibayarkan oleh Penghuni tidak dapat ditarik kembali.