For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah

Also known as: Perka BKPM 1/2022 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2022 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2022Publication Date:10 Februari 2022
Investasi & Penanaman ModalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date11 Februari 2022
Publication Date10 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah melalui kemitraan dengan usaha besar. Kemitraan ini didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Peraturan ini mengatur pola kemitraan seperti inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lainnya. Usaha besar diwajibkan menyusun komitmen kemitraan yang mencakup jenis pekerjaan, nilai pekerjaan, dan waktu pelaksanaan. Pelaksanaan kemitraan harus dilakukan secara berkelanjutan dan dilaporkan secara berkala melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

(-)

1. Usaha Besar yang tidak melaksanakan kewajiban Kemitraan dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.