For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kota Salatiga 12/2011 · Perda Kota Salatiga No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Salatiga Nomor 3 Tahun 1995 (Lembaran Daerah Kotamadya Salatiga Seri B Nomor 4 Tahun 1984) sepanjang ketentuan mengenai Retribusi; 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tempat Pemakaman dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Salatiga Seri B Nomor 3 Tahun 1990) sepanjang ketentuan mengenai Retribusi; 3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 1998 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 6); 4. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2000 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2000 Nomor 8); 6. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2003 Nomor 3); dan 7. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 9) sepanjang ketentuan mengenai Retribusi.

Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Salatiga. Retribusi jasa umum meliputi berbagai bidang pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Jenis retribusi yang diatur dalam peraturan ini mencakup retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan UPTD, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi pelayanan pasar. Peraturan ini juga menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi juga diatur secara rinci, termasuk mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu, seperti bencana atau upaya pengentasan kemiskinan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Retribusi dan ditagih dengan menggunakan STRD.