Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Salatiga. Retribusi jasa umum meliputi berbagai bidang pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Jenis retribusi yang diatur dalam peraturan ini mencakup retribusi pelayanan kesehatan di RSUD dan UPTD, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi pelayanan pasar. Peraturan ini juga menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi juga diatur secara rinci, termasuk mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu, seperti bencana atau upaya pengentasan kemiskinan.