Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, Pasal 2 mengenai jenis retribusi yang termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha, penambahan pasal-pasal baru (Pasal 19A, 19B, 19C, dan 19D) serta bagian baru mengenai Retribusi Terminal, penghapusan Pasal 42, perubahan pada penjelasan Pasal 26 Ayat (1) dan penjelasan ayat (5) Pasal 27, serta perubahan dan penambahan pada Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa usaha seperti pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, penjualan produksi usaha daerah, tempat rekreasi dan olahraga, serta terminal. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait retribusi jasa usaha.