For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Kelurahan

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2024Publication Date:8 Maret 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemajuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Kelurahan
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date08 Maret 2024
Publication Date08 Maret 2024
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Kalurahan dan Kelurahan yang sejahtera, adil, makmur, dan berdikari, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat secara efektif. Ruang lingkupnya meliputi kebijakan dan strategi, fasilitasi, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan strategi untuk mendorong reformasi birokrasi Kalurahan dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan, serta meningkatkan pelaksanaan pembangunan Kelurahan dan mendorong pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Fasilitasi dilakukan melalui perumusan kebijakan, bantuan keuangan, pendampingan, bantuan teknis, dan monitoring evaluasi. Koordinasi teknis dilaksanakan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan pelaporan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan alokasi anggaran kepada setiap Kalurahan dan Kelurahan setiap tahun secara adil dan merata.

(-)

(-)