Peraturan Daerah Kabupaten Sampang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru terkait perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), pembudidaya ikan, usaha pembenihan, dan usaha pembesaran. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai retribusi izin usaha perikanan, termasuk objek dan subjek retribusi, serta tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan dan luas areal pembudidayaan ikan. Diatur pula mengenai kewajiban memiliki izin usaha perikanan bagi pelaku usaha perikanan di Kabupaten Sampang, yang diterbitkan oleh lembaga OSS, serta persyaratan rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk pengajuan perizinan usaha perikanan skala kecil ke atas. Izin usaha perikanan tidak dapat dipindahtangankan, dan struktur serta besaran tarif retribusi izin usaha perikanan ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini.