For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 9/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2012Publication Date:2 Juli 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Negeri Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date02 Juli 2012
Publication Date02 Juli 2012
Place of EnactmentMasohi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Pembentukan Negeri Persiapan Administratif Yainuelo Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Yainuelo di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, sebagai pemekaran dari sebagian wilayah Negeri Sepa. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Negeri. Batas wilayah Negeri Administratif Yainuelo ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, dan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah lebih lanjut setelah melalui tahapan penegasan batas. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Negeri Administratif Yainuelo mencakup urusan yang diserahkan oleh Kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pembiayaan yang diperlukan dibebankan kepada APBD dan APB Negeri Administratif Yainuelo.

(-)

(-)