For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 6/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2011Publication Date:2 Mei 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date26 Juli 2011
Publication Date02 Mei 2011
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan tata bangunan dan lingkungannya, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan memberikan kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, pemerintahan, keagamaan, sosial dan budaya, usaha, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung dibedakan berdasarkan tingkat penerapan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan fungsinya.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Menetapkan persyaratan administratif (status hak atas tanah, IMB, IPB) dan persyaratan teknis bangunan (tata bangunan dan keandalan bangunan).
  3. Peruntukan dan Intensitas Bangunan: Mengatur peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian bangunan gedung, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan koefisien daerah hijau (KDH).
  4. Jarak Bebas Bangunan Gedung: Menetapkan garis sempadan dan jarak antar bangunan.
  5. Persyaratan Arsitektur: Mempertimbangkan perletakan ruang, keindahan, kandungan lokal, dan sosial budaya setempat.
  6. Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung: Mempertimbangkan kekuatan, kekakuan, dan kestabilan struktur, pencegahan bahaya kebakaran, serta penggunaan bahan bangunan yang sesuai standar.
  7. Persyaratan Utilitas: Mengatur sumber air minum, pembuangan air hujan dan air kotor, serta tempat pembuangan sampah.
  8. Persyaratan Kelengkapan Sarana dan Prasarana: Menetapkan sarana dan prasarana yang harus dimiliki setiap bangunan, seperti sarana pencegahan kebakaran, pintu darurat, tempat parkir, dan sarana mobilitas vertikal.
  9. Persyaratan Kenyamanan: Mempertimbangkan faktor kenyamanan dan kesehatan bagi pengguna bangunan.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan. Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi. Pelestarian bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya juga diatur dalam peraturan ini.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan peraturan sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap ketentuan menambah, mengubah dan merobohkan bangunan. 3. Bagi bangunan yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan sesuai dengan rencana tata ruang, belum memiliki IMB dilakukan pemutihan. 4. Pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini, dan pemilik bangunan diwajibkan telah memiliki IMB. 5. Tata cara, jangka waktu dan pelaksanaan pemutihan IMB diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap pemilik bangunan, pengguna bangunan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, pernyataan tidak laik fungsi, atau pembongkaran bangunan. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan.