For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 13/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Cijulang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang untuk meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, meningkatkan daya saing usaha, pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung perkembangan perekonomian daerah melalui pelayanan perbankan. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menyelenggarakan kemanfaatan umum berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, serta memperoleh laba.

Ketentuan Substansial:

Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Cijulang didirikan dengan maksud untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Kegiatan usahanya meliputi menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah; melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya; menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyaluran alokasi dana desa dan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modal dasar Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Pangandaran ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan modal dasar Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Cijulang ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, larangan, penghasilan, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta ketentuan mengenai pegawai Perumda.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD.

1. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah BPR Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Daerah BPR Bank Karya Produksi Desa Cijulang yang berada di Daerah, beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perumda. 2. Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya.

1. Anggota Dewan Pengawas yang melanggar Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar Pasal 41 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Direksi.