on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Oei Kin Seng pemilik perusahaan truck "Warnasari" Atas Trayek Angkutan Sukabumi-Jakarta, Sukabumi-Bandung
Also known as: Keppres 86/1957 · Keppres No. 86 Tahun 1957 · Keppres Nomor 86 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 86 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk menolak banding yang diajukan oleh Oei Kim Seng, pemilik perusahaan truk "WARNASARI", terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Sukabumi–Djakarta dan Sukabumi–Bandung. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/65/4 tertanggal 21 Desember 1954, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 39 tanggal 15 Mei 1956. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak dapat meniadakan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.