For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kota Sukabumi 1/2014 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2014Publication Date:17 Januari 2014
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kota Sukabumi
Effective Date17 Januari 2014
Publication Date17 Januari 2014
Place of EnactmentSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penertiban Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 44 Seri C – 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan moralitas masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melarang produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Sukabumi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Larangan bagi setiap orang atau badan untuk memproduksi, meracik, mengedarkan, memperdagangkan/menjual, atau membagikan secara gratis minuman beralkohol di Kota Sukabumi.
  2. Larangan bagi setiap orang untuk meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol di Kota Sukabumi.
  3. Pengecualian larangan untuk penggunaan dalam kepentingan pengobatan/medis di rumah sakit dan upacara keagamaan.
  4. Pembentukan Tim Satuan Tugas oleh Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan larangan minuman beralkohol.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk melakukan pengarahan, pembinaan, dan bimbingan kepada masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol.
  6. Wewenang Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang memproduksi dan/atau meracik Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual, dan/atau membagikan secara gratis Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 3. Setiap orang yang meminum/mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Daerah dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Badan yang melanggar ketentuan larangan produksi dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.