For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan

Also known as: Permendag 37/M-DAG/PER/5/2017 · Permendag No. 37/M-DAG/PER/5/2017

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2017Publication Date:31 Mei 2017
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1232).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta dalam melaksanakan pembangunan/revitalisasi dan pengelolaan Sarana Perdagangan. Sarana perdagangan yang dimaksud meliputi pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi.

Pasar rakyat diklasifikasikan berdasarkan tipe (A, B, C, D) berdasarkan operasional pasar, kapasitas pedagang, dan luas lahan. Gudang nonsistem resi gudang diklasifikasikan berdasarkan golongan (A, B, C) berdasarkan luas lahan, kapasitas penyimpanan, dan lokasi. Pusat distribusi diklasifikasikan menjadi pusat distribusi provinsi dan pusat distribusi regional berdasarkan luas lahan dan lokasi.

Pembiayaan pembangunan/revitalisasi serta pengelolaan sarana perdagangan dapat bersumber dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, koperasi dan/atau swasta. Pembangunan/revitalisasi pasar rakyat tipe A, B, dan C dapat bersumber dari APBN melalui Dana Tugas Pembantuan, sedangkan tipe D dapat bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Gubernur atau bupati/wali kota yang akan melakukan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan harus mengajukan permohonan kepada Menteri.

Pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat harus berada di lokasi yang telah ada embrio pasar rakyat, strategis, memiliki akses jalan, berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dan desain prototipe pasar rakyat. Pembangunan gudang nonsistem resi gudang harus berada di daerah sentra produksi atau daerah yang sulit dijangkau dan memiliki akses ke pelabuhan atau bandar udara. Pembangunan pusat distribusi diutamakan dekat dengan jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi/kabupaten/kota, serta stasiun atau jalur kereta api.

Pengelolaan sarana perdagangan dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau badan usaha yang ditunjuk secara profesional dan otonom. Pembinaan terhadap pengelola sarana perdagangan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Pemeliharaan sarana perdagangan yang telah dihibahkan menjadi tugas dan tanggung jawab gubernur atau bupati/wali kota.

(-)

1. Gubernur atau bupati/wali kota yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi administrasi tidak mendapatkan alokasi bantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan pada tahun berikutnya.