on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946 tentang Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan Untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Also known as: PP 10/1946 · PP No. 10 Tahun 1946 · PP Nomor 10 Tahun 1946
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendirikan Kantor Pusat Pemilihan yang bertugas menjalankan administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang tertib dan terorganisir.
Ketentuan Substansial: Kantor Pusat Pemilihan berada di bawah pimpinan seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Panitia Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Kantor ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan rapat-rapat, penerbitan laporan pemilihan, percetakan kebutuhan pemilihan, pengumuman, dan pengelolaan arsip pemilihan. Kantor Cabang didirikan sementara selama pemilihan berlangsung dan pegawainya berasal dari kantor pemerintahan daerah. Keuangan Kantor Pusat dan biaya pemilihan ditanggung oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Kantor Cabang ditanggung oleh pemerintahan daerah.