For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946 tentang Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan Untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat

Also known as: PP 10/1946 · PP No. 10 Tahun 1946 · PP Nomor 10 Tahun 1946

Status:
Active
Effective Date:26 September 1946Publication Date:26 September 1946
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kantor Pusat Pemilihan Untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 1946
Publication Date26 September 1946
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendirikan Kantor Pusat Pemilihan yang bertugas menjalankan administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang tertib dan terorganisir.

Ketentuan Substansial: Kantor Pusat Pemilihan berada di bawah pimpinan seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Panitia Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Kantor ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan rapat-rapat, penerbitan laporan pemilihan, percetakan kebutuhan pemilihan, pengumuman, dan pengelolaan arsip pemilihan. Kantor Cabang didirikan sementara selama pemilihan berlangsung dan pegawainya berasal dari kantor pemerintahan daerah. Keuangan Kantor Pusat dan biaya pemilihan ditanggung oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Kantor Cabang ditanggung oleh pemerintahan daerah.

1. Sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat, perkataan-perkataan Dewan Perwakilan Rakyat dibaca Komite Nasional Pusat.

(-)