For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan perawat Anestesi

Also known as: Permenkes 31/2013 · Permenkes No. 31 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2013Publication Date:11 April 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePenyelenggaraan Pekerjaan perawat Anestesi
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date06 Mei 2013
Publication Date11 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan pekerjaan Perawat Anestesi di Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kewenangan kepada Perawat Anestesi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian yang dimiliki, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait pekerjaan Perawat Anestesi, termasuk kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi (STRPA) dan Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA) untuk dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini juga menetapkan standar profesi dan kewenangan Perawat Anestesi dalam melakukan tindakan anestesi, baik pra, intra, maupun pasca anestesi. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Perawat Anestesi, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kewajiban untuk menghormati hak pasien serta menjaga kerahasiaan pasien.

1. Perawat Anestesi yang telah bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau melaksanakan pekerjaan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki STRPA dan SIKPA berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perawat yang telah memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan telah bekerja memberikan pelayanan anestesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat diberikan STRPA dan SIKPA berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Perawat Anestesi dan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus telah memiliki STRPA dan SIKPA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan SIKPA. 2. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRPA kepada MTKI terhadap Perawat Anestesi yang bekerja tanpa SIKPA. 3. Sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin dapat dikenakan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Perawat Anestesi tanpa SIKPA.