Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Distrik di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Distrik dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Kepala Distrik meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan Kampung/Kelurahan, dan pelayanan masyarakat.
3. Susunan organisasi Distrik terdiri dari Kepala Distrik, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan Fungsional dilakukan berdasarkan Kompetensi Jabatan dan syarat – syarat lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.