Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi pada Pasal 1, termasuk penambahan angka 18.A, perubahan angka 31 dan 32, serta penambahan angka 45, 46, dan 47. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan harga dasar pemakaian bangunan, tenda, kursi, mobil, harga dasar pengujian/analisa laboratorium, serta tingkat perkembangan perekonomian Kabupaten Sekadau. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengakomodir beberapa kekayaan dan aset daerah yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.