For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Also known as: Permenhut 4/2025 · Permenhut No. 4 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2025Publication Date:19 Maret 2025
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Kehutanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
LocationKementerian Kehutanan
Effective Date21 Maret 2025
Publication Date19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 723); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 990).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan dan penataan UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang terdiri atas UPT Taman Nasional (UPT TN) dan UPT Konservasi Sumber Daya Alam (UPT KSDA).
  2. Kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPT TN dan UPT KSDA. UPT TN bertugas melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional serta fasilitasi kegiatan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada areal preservasi. UPT KSDA bertugas melaksanakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, koordinasi teknis pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi.
  3. Susunan organisasi UPT TN dan UPT KSDA, yang meliputi berbagai tipe balai besar dan balai, serta bagian, bidang, dan seksi yang ada di dalamnya.
  4. Tata kerja UPT TN dan UPT KSDA, termasuk mekanisme pelaporan, penyusunan peta proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  5. Jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan UPT TN dan UPT KSDA.
  6. Jumlah, nama, tipe, lokasi kantor, dan wilayah kerja UPT TN dan UPT KSDA, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang penataan organisasi UPT TN dan UPT KSDA, yang dapat diubah oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada: a. Balai Besar Taman Nasional tipe A; b. Balai Besar Taman Nasional tipe B; c. Balai Taman Nasional tipe A; d. Balai Taman Nasional tipe B; e. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; f. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam tipe B; g. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe A; dan h. Balai Konservasi Sumber Daya Alam tipe B, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)