on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Also known as: Permenhut 4/2025 · Permenhut No. 4 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang penataan organisasi UPT TN dan UPT KSDA, yang dapat diubah oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.