For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 1/2024 · Perda Kabupaten Grobogan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 April 2024Publication Date:25 April 2024
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date26 April 2024
Publication Date25 April 2024
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan BUM Desa agar dapat memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuan dari BUM Desa adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan bagi peningkatan pendapatan asli desa, memanfaatkan aset desa, dan mengembangkan ekosistem digital di desa. Ketentuan substansial mencakup pendirian BUM Desa oleh satu desa atau bersama desa lain melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. Pengelolaan BUM Desa harus profesional, terbuka, partisipatif, mengutamakan sumber daya lokal, dan berkelanjutan. Organisasi BUM Desa terdiri dari Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Peraturan ini juga mengatur tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, modal, aset, pinjaman, unit usaha, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, dan penghentian kegiatan usaha BUM Desa.

1. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)