Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah infrastruktur Jalan Daerah sebagai prasarana transportasi yang penting dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah menjamin kemudahan, kelancaran, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna Jalan, serta menunjang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan Daerah, mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
- Pengaturan Jalan Daerah meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan Status Jalan Daerah, dan penyusunan perencanaan jaringan Jalan Daerah.
- Pembinaan Jalan Daerah meliputi pemberian bimbingan, penyuluhan, pemberian Izin, Rekomendasi, Dispensasi, dan pengembangan teknologi terapan.
- Pembangunan Jalan Daerah meliputi penyusunan program, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, dan preservasi Jalan.
- Pengawasan Jalan Daerah meliputi pemantauan dan evaluasi kinerja Penyelenggaraan Jalan.
- Penyelenggaraan Jalan Desa yang melibatkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
- Pengelompokan Jalan Daerah berdasarkan Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan, Status Jalan, dan Kelas Jalan.
- Garis Sempadan Jalan dan jembatan.
- Analisis Dampak Lalu Lintas untuk setiap rencana pembangunan yang menimbulkan gangguan lalu lintas.
- Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.
- Pembiayaan Pembangunan Jalan Daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.