on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 34/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 34 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2002 mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan perkembangan dalam penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya perlu ditinjau kembali.
Peraturan ini mengatur persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan calon perangkat desa (termasuk penjaringan dan penyaringan), biaya pengangkatan perangkat desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, larangan bagi perangkat desa, sikap netralitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa, mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, serta tindakan dan sanksi administrasi.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa, tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon, pengangkatan perangkat desa selain kepala dusun (tanpa pemilihan), dan pengangkatan kepala dusun (dapat melalui pemilihan atau tanpa pemilihan). Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam persyaratan calon perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, dan mekanisme pemberhentian.