For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Penjualan Atau Pemindahtanganan Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Sisa

Also known as: Permenperin 22/2021 · Permenperin No. 22 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:18 Agustus 2021
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeKetentuan Penjualan Atau Pemindahtanganan Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Sisa
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date18 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang ketentuan penjualan atau pemindahtanganan bahan baku dan/atau bahan penolong sisa. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur larangan bagi Perusahaan Industri untuk menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor, dengan pengecualian untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa dalam kondisi tertentu (cacat/reject, tidak digunakan karena keadaan kahar, atau tidak diproduksi kembali). Penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa memerlukan persetujuan dari Menteri Perindustrian yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.

Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa dapat dijual atau dipindahtangankan kepada Perusahaan Industri lain yang menggunakannya sebagai bahan baku produksi atau kepada pusat penyedia bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh Menteri. Proses penjualan atau pemindahtanganan memerlukan permohonan melalui SIINas dengan melampirkan dokumen terkait. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan tersebut, yang dapat melibatkan lembaga pelaksana verifikasi. Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan surat persetujuan atau penolakan.

Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan melalui SIINas. Menteri melakukan pengawasan terhadap penjualan atau pemindahtanganan, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri. Pengawasan mencakup kesesuaian bahan dan pihak penerima.

(-)

1. Perusahaan Industri yang tidak melaporkan kegiatan penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif, yang dapat disertai dengan pencabutan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). 2. Pelanggaran lain dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan nomor induk berusaha, dan/atau pencabutan nomor induk berusaha.